PERTANIAN JAKARTA, 14 DESEMBER 2011
Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL-TB Penyuluh Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional menyampaikan hasil kegiatan koordinasi pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional dengan Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebagai berikut:
Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Tahun 2012 direncanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari berakhir 31 Oktober 2012.
Sampai saat ini revisi data THL-TB Penyuluh Pertanian tiap Propinsi yang direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya masih banyak yang belum masuk ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian, dan untuk itu agar segera dipercepat, karena akan segera di terbitkan SK Penetapan Menteri Pertanian. Apabila ada data THL-TB Penyuluh Pertanian yang tercecer atau tertinggal setelah SK Penetapan Menteri Pertanian diterbitkan, maka THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan belum bisa menerima Honor dan BOP pada masa kontrak T.A. 2012.
Honor dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian tetap melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan melalui PUMK Propinsi kemudian disalurkan ke PUMK Kabupaten/Kota.
BOP THL-TB Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SPP-SPMA akan ditinjau lagi pada Tahun 2013, karena untuk Tahun 2012 anggaran sudah ditetapkan.
Jakarta, 14 Desember 2011
Ketua
ttd
Dedy Alfian