Banda Aceh – Badan Narkotika
Nasional (BNN) berencana membudidayakan tanaman buah naga di kawasan Lamteuba,
Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, sebagai pengalihan tanaman ganja.
“Ada
wacanakan membudidayakan tanaman buah naga sebagai pengalih tanaman ganja di
beberapa kawasan di Aceh, termasuk di kawasan Lamteuba,” kata Kepala
Subdirektorat Masyarakat Perdesaan BNN Dik Dik Kusnadi, di Banda Aceh
(18/10/2012).
Menurut
dia, dengan membudidayakan tanaman buah naga diharapkan mampu meningkatkan
ekonomi masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi menanam ganja. Apalagi, di
kawasan Lamteuba sering ditemukan ladang ganja.
“Selain
di Lamteuba, tanaman buah naga juga akan dikembangkan di Kabupaten Bireuen.
Kami berharap tanaman ini menjadi produk unggulan masyarakat,” katanya.
“Untuk
membudidayakan tanaman buah naga ini, kami akan bekerja sama dengan semua
instansi pemerintah termasuk kepolisian di Aceh,” sebutnya lagi.
Ia
mencontohkan pengembangan tanaman buah naga yang dilakukan Polda Aceh. Hasilnya
cukup bagus dan masyarakat dapat mengikuti apa yang dilakukan kepolisian.
“Namun,
untuk kawasan tanaman ganja yang selama ini sering ditemukan ladang ganja, BNN
akan turun langsung, seperti di Lamteuba dan Kabupaten Bireuen,” ungkap dia.
Sementara
itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan tanaman buah naga cocok
menggantikan pola kebiasaan masyarakat menanam ganja.
“Tanaman
ganja memiliki nilai ekonomis menjanjikan dan memiliki khasiat untuk kesehatan.
Aceh memiliki lahan yang subur dan bisa menjadi lahan,” sebutnya.
Saat
ini, kata dia, Polda Aceh sudah menanam buah naga di 1.076 cagak atau penopang
kayu. Setiap cagak ada empat batang tanaman buah naga.
“Satu
batang tanaman buah naga menghasilkan 30 kilogram untuk sekali panen dengan
masa panen sembilan bulan. Jika harga sekilogram buah naga Rp35 ribu, maka
tanaman buah naga yang ditanam di Mapolda Aceh ini bisa menghasilkan Rp700
juta,” kata Irjen Pol Iskandar Hasan