Jakarta - Di tengah kondisi produk pertanian yang terus menurun, Presiden
SBY berusaha menggenjot produksi. Salah satu cara yang dilakukan adalah
memberikan tunjangan jabatan untuk PNS penyuluh pertanian Rp 300 ribu-1,5 juta
per bulan.
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan yang diterbitkan 1 Maret 2013.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (15/3/2013), tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
"Pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 Peaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 itu.
Lewat terbitnya Perpres No.16/2013 ini, maka SBY sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sesuai Lampiran I Perpres tersebut:
Tunjangan jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan yang diterbitkan 1 Maret 2013.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (15/3/2013), tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan.
"Pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5 Peaturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 itu.
Lewat terbitnya Perpres No.16/2013 ini, maka SBY sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007
Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sesuai Lampiran I Perpres tersebut:
Ø Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000;
Ø Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000;
Ø Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000;
Ø Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000;
Ø Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000,
Ø Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp
450.000;
Ø Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000;
Ø Penyuluh pertanian Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Untuk tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan:
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya
Rp 1.140.000;
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda Rp
870.00;
Ø Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan Pertama
Rp 510.000;
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penyelia Rp 660.000;
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana Lanjutan Rp 450.000;
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana Rp 360.000;
Ø Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benis Tanaman Madya Rp 1.200.000; Pengawas Benis Tanaman Muda Rp 900.00; Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp 540.000; Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp 720.000; Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Rp 360.000; dan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 1.200.000; Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 900.000; Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 540.000; Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000; Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; dan Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000.
Tunjangan Jabatan Medik Veteriner Utama Rp 1.560.000; Medik Veteriner Madya Rp 1.350.000; Medik Veteriner Muda Rp 1.080.000; dan Medik Veteriner Pertama Rp 540.000.
Tunjangan Jabatan Paramedik Veteriner Penyelia Rp 810.000; Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan Rp 480.000; Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 360.000; dan Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Sedangkan Tunjangan Jabatan Pengawas Mutu Pakan Madya Rp 1.200.000; Pengawas Mutu Pakan Muda Rp 900.000; Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp 540.000; Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp 720.000; Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000; Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Rp 360.000; dan Pengawas Mutu Pakan Pelaksana Pemula Rp 300.000.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/03/15/192540/2195496/4/sby-beri-tunjangan-jabatan-pns-penyuluh-pertanian-hingga-rp-15-juta-bulan